KOTA BIMA,TIMUR-Perseteruan antara Pemerintah Kota versus PGRI saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan para saksi. Namun upaya me-PTUN-kan Pemkot oleh sejumlah pengurus PGRI nampaknya sia-sia. Pasalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bima sebagai tergugat dalam urusan Kesra guru dan mutasi sangat yakin mengalahkan pihak PGRI Kota Bima sebagai penggugat pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Mataram.
Ketua Tim Pembela Pemkot Bima, Syahrullah SH MH Sabtu (10/04) usai acara HUT Kota Bima di Halaman Kantor Walikota Bima mengaku yakin memenangkan perkara gugatan ketatanegaraan tersebut, menilik dari dasar hukum dalam pengambilan kebijakan pada persoalan pemberian Kesra guru dan mutasi ia yakin tidak ada yang salah dalam kebijakan tersebut.
Syahrullah, membeberkan sejumlah alasan, yakni jika merujuk pada Peraturan dan amanat Undang-Undang, persoalan pemberian Kesra guru yang disesuaikan dengan kemampuan daerah setempat, jika daerah mampu memberikan tunjangan kesra guru maka akan diberikan tetapi kalau tidak ada kemampuan daerah, bukan menjadi keharusan untuk itu. “Termasuk soal mutasi guru merupakan hak prerogatif kepala daerah dengan melihat kebutuhan dan skala prioritas yang lahir dari kesepakatan Baperjakat,” ujarnya.
Menurut Syahrullah, proses acara tata usaha Negara pada PTUN Mataram memasuki tahap pemeriksaan saksi, sebelumnya telah dilaksanakan replik dan duplik. Pihak Pemkot Bima akan mengajukan saksi yang meringankan, antara lain dari BKD, pihak kepala sekolah dan guru. Sementara dari pihak penggugat (PGRI) akan mengajukan saksi ahli.
Kuasa hukum Pemkot Bima yang diketua Syahrullah SH MH dengan anggota Nurdin SH, Jafar Mansur SH MH dan Drs Sukirman Azis SH MH itu, sedang mempersiapkan proses peradilan dengan pengajuan saksi yang meringankan. Selanjutnya tinggal menunggu kesimpulan hakim tentang siapa yang benar dan memenangkan gugatan PTUN tersebut. Pihak Pemkot merasa yakin memenangkan kasus itu. (Tim.05)
Ketua Tim Pembela Pemkot Bima, Syahrullah SH MH Sabtu (10/04) usai acara HUT Kota Bima di Halaman Kantor Walikota Bima mengaku yakin memenangkan perkara gugatan ketatanegaraan tersebut, menilik dari dasar hukum dalam pengambilan kebijakan pada persoalan pemberian Kesra guru dan mutasi ia yakin tidak ada yang salah dalam kebijakan tersebut.
Syahrullah, membeberkan sejumlah alasan, yakni jika merujuk pada Peraturan dan amanat Undang-Undang, persoalan pemberian Kesra guru yang disesuaikan dengan kemampuan daerah setempat, jika daerah mampu memberikan tunjangan kesra guru maka akan diberikan tetapi kalau tidak ada kemampuan daerah, bukan menjadi keharusan untuk itu. “Termasuk soal mutasi guru merupakan hak prerogatif kepala daerah dengan melihat kebutuhan dan skala prioritas yang lahir dari kesepakatan Baperjakat,” ujarnya.
Menurut Syahrullah, proses acara tata usaha Negara pada PTUN Mataram memasuki tahap pemeriksaan saksi, sebelumnya telah dilaksanakan replik dan duplik. Pihak Pemkot Bima akan mengajukan saksi yang meringankan, antara lain dari BKD, pihak kepala sekolah dan guru. Sementara dari pihak penggugat (PGRI) akan mengajukan saksi ahli.
Kuasa hukum Pemkot Bima yang diketua Syahrullah SH MH dengan anggota Nurdin SH, Jafar Mansur SH MH dan Drs Sukirman Azis SH MH itu, sedang mempersiapkan proses peradilan dengan pengajuan saksi yang meringankan. Selanjutnya tinggal menunggu kesimpulan hakim tentang siapa yang benar dan memenangkan gugatan PTUN tersebut. Pihak Pemkot merasa yakin memenangkan kasus itu. (Tim.05)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar