Bima, TIMUR-Diduga masih ada pelanggaran penggunaan fasilitas Negara oleh calon Bupati Bima icumbent pada tahap awal jadwal kampanye yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), kendati Peraturan KPU tegas melarang, namun di sejumlah lokasi kampanye masih banyak ditemui mobil-mobil dinas dan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat langsung mendukung salah satu calon Bupati incumbent.
Tiga pasangan calon Bupati Bima, masing-masing Drs Zainul Arifin-Drs Usman AK (Zaman) H Suhadin-Drs Sukirman Azis,SH (Idaman) dan Arie Wirawan Harun Al Rasyid-Drs HM Nadjib Ali (Nazar) Jumat lalu mendatangi KPUD dan panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) guna memrotes sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pasangan calon Incumbent H Ferry Zulkarnain, ST-Drs H Syafruddin HM Nur, MSi (Fersy). Mereka minta KPUD tegas dan tidak berat sebelah menerapkan aturan.
Ketua tim Pemenangan pasangan Zaman, Drs HM Nur AK, kepada sejumlah wartawan di kantor KPUD menyatakan, mestinya tidak ada pengecualian dalam penerapan aturan KPU itu, termasuk penggunaan fasilitas dan anggaran Negara dalam program kampanye terselubung yang dibungkus dengan kegiatan pemerintah, ia juga memertanyakan kegiatan BBGRM yang dilakukan oleh Pasangan Fersy yang seharusnya pada saat kampanye tidak boleh dilakukan.
Sejak ditetapkan jadwal kampanye 8 April oleh KPUD ujar dia, mestinya semua kegiatan yang berkaitan Kepala Daerah harus dihentikan, mengingat potensi pelanggaran sudah jelas, seperti penggunaan program sebagai alasan kampanye terselubung, terlibatnya PNS dalam setiap kegiatan dan juga potensi penggunaan anggaran pemerintah untuk alasan program. “Ini yang paling penting, yakni PNS jangan ada di arena, karena aturan jelas dan ini tidak boleh terjadi,” katanya pada sejumlah wartawan usai menemui ketua KPUD Kabupaten Bima, Drs Ichwan Putra Syamsuddin, M.AP, Jumat (9/4)
Kedatangan Nur di KPUD bersama dengan tiga pasangan calon minus H Suhaidin, hanya ingin menegaskan kepada KPUD agar aturan yang telah disepakati tidak malah dilanggar oleh calon, termasuk soal netralitas KPUD juga dalam hal menerapkan aturan yang dinilainya berat sebelah. “Kita tidak ingin ada aturan yang dijalankan setengah-setengah, dan yang paling penting jangan ada kegiatan yang mengarah pada kampanye terselubung yang dibungkus dengan kegiatan pemerintah,” katanya.
Ia meminta semua pihak mengawasi jalannya proses kampanye, utamanya Panwaslu dan juga masyarakat luas juga berhak mengawasi proses Pemilukada agar keinginan untuk lahirnya sebuah tatanan demokrasi dapat dicapai.
Hal senada juga disampaikan calon Bupati Drs H Zainul Arifin, MSi, mestinya kata dia BBGRM tidak boleh dilanjutkan sebelum proses kampanye berakhir, selain itu BBGRM juga tidak boleh ada di arena kampanye. Seperti di Kabupaten Dompu, BBGRM tidak ada selama proses kampanye, karena memang itu tidak dibolehkan. “Kita lihat contohnya di Dompu saat ini tidak boleh ada BBGRM, pada jaman saya dulu juga hanya perencanaanya saja, tekhnisnya belum boleh dilakukan,” katanya.
Selain itu ia juga menyoal ijin cuti yang seharusnya sudah diberlakukan bagi calon incumbent yang hingga saat ini belum diterapkan, bahkan jika cuti tidak diberlakukan maka potensi pelanggaran justeru akan makin besar.
Di lokasi yang sama calon Wakil Bupati pasangan Idaman, Drs Sukirman Azis, SH, menyoal tentang maraknya Posko pemenangan liar yang tersebar di sejumlah Desa, meski jelas dalam aturan tidak boleh mendirikan Posko, namun tetap saja hal itu dilakukan. “Ini perlu ditertibkan, jika tidak mau dibongkar maka kita tetap protes, dan Panwaslu harus melihat itu,” katanya.
Kendati ia juga tidak keberatan jika pendirian Posko itu boleh dilakukan hanya satu di setiap Kecamatan, namun hal itu juga harus melalui kesepakatan dari semua calon yang ada. “Ini tidak masalah tapi juga harus ada kesepakatan dari semua calon yang ada agar tidak terkesan yang mendirikan Posko hanya mereka yang memiliki uang saja,” katanya.
Mantan ketua KPUD Kabupaten Bima ini mengatakan semua aturan yang telah ditetapkan harus dijalankan sepenuhnya, hal ini juga memberikan pemahaman dan pendidikan politik yang cerdas kepada masyarakat, bukan malah mengajak masyarakat melanggarnya. “Kita ingin demokrasi ini kita mulai, kapan lagi memberikan pendidikan politik yang sehat kepada masyarakat jika tidak dilakukan pada momen seperti ini sekarang,” ungkapnya.
Setelah bertemu beberapa saat dengan ketua KPUD Kabupaten Bima, tiga pasangan calon Bupati Bima dan timnya yang protes itu juga melanjutkan ke kantor Panwaslu untuk menyampaikan protes terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pasangan Incumbent. (Tim.01)
Tiga pasangan calon Bupati Bima, masing-masing Drs Zainul Arifin-Drs Usman AK (Zaman) H Suhadin-Drs Sukirman Azis,SH (Idaman) dan Arie Wirawan Harun Al Rasyid-Drs HM Nadjib Ali (Nazar) Jumat lalu mendatangi KPUD dan panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) guna memrotes sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pasangan calon Incumbent H Ferry Zulkarnain, ST-Drs H Syafruddin HM Nur, MSi (Fersy). Mereka minta KPUD tegas dan tidak berat sebelah menerapkan aturan.
Ketua tim Pemenangan pasangan Zaman, Drs HM Nur AK, kepada sejumlah wartawan di kantor KPUD menyatakan, mestinya tidak ada pengecualian dalam penerapan aturan KPU itu, termasuk penggunaan fasilitas dan anggaran Negara dalam program kampanye terselubung yang dibungkus dengan kegiatan pemerintah, ia juga memertanyakan kegiatan BBGRM yang dilakukan oleh Pasangan Fersy yang seharusnya pada saat kampanye tidak boleh dilakukan.
Sejak ditetapkan jadwal kampanye 8 April oleh KPUD ujar dia, mestinya semua kegiatan yang berkaitan Kepala Daerah harus dihentikan, mengingat potensi pelanggaran sudah jelas, seperti penggunaan program sebagai alasan kampanye terselubung, terlibatnya PNS dalam setiap kegiatan dan juga potensi penggunaan anggaran pemerintah untuk alasan program. “Ini yang paling penting, yakni PNS jangan ada di arena, karena aturan jelas dan ini tidak boleh terjadi,” katanya pada sejumlah wartawan usai menemui ketua KPUD Kabupaten Bima, Drs Ichwan Putra Syamsuddin, M.AP, Jumat (9/4)
Kedatangan Nur di KPUD bersama dengan tiga pasangan calon minus H Suhaidin, hanya ingin menegaskan kepada KPUD agar aturan yang telah disepakati tidak malah dilanggar oleh calon, termasuk soal netralitas KPUD juga dalam hal menerapkan aturan yang dinilainya berat sebelah. “Kita tidak ingin ada aturan yang dijalankan setengah-setengah, dan yang paling penting jangan ada kegiatan yang mengarah pada kampanye terselubung yang dibungkus dengan kegiatan pemerintah,” katanya.
Ia meminta semua pihak mengawasi jalannya proses kampanye, utamanya Panwaslu dan juga masyarakat luas juga berhak mengawasi proses Pemilukada agar keinginan untuk lahirnya sebuah tatanan demokrasi dapat dicapai.
Hal senada juga disampaikan calon Bupati Drs H Zainul Arifin, MSi, mestinya kata dia BBGRM tidak boleh dilanjutkan sebelum proses kampanye berakhir, selain itu BBGRM juga tidak boleh ada di arena kampanye. Seperti di Kabupaten Dompu, BBGRM tidak ada selama proses kampanye, karena memang itu tidak dibolehkan. “Kita lihat contohnya di Dompu saat ini tidak boleh ada BBGRM, pada jaman saya dulu juga hanya perencanaanya saja, tekhnisnya belum boleh dilakukan,” katanya.
Selain itu ia juga menyoal ijin cuti yang seharusnya sudah diberlakukan bagi calon incumbent yang hingga saat ini belum diterapkan, bahkan jika cuti tidak diberlakukan maka potensi pelanggaran justeru akan makin besar.
Di lokasi yang sama calon Wakil Bupati pasangan Idaman, Drs Sukirman Azis, SH, menyoal tentang maraknya Posko pemenangan liar yang tersebar di sejumlah Desa, meski jelas dalam aturan tidak boleh mendirikan Posko, namun tetap saja hal itu dilakukan. “Ini perlu ditertibkan, jika tidak mau dibongkar maka kita tetap protes, dan Panwaslu harus melihat itu,” katanya.
Kendati ia juga tidak keberatan jika pendirian Posko itu boleh dilakukan hanya satu di setiap Kecamatan, namun hal itu juga harus melalui kesepakatan dari semua calon yang ada. “Ini tidak masalah tapi juga harus ada kesepakatan dari semua calon yang ada agar tidak terkesan yang mendirikan Posko hanya mereka yang memiliki uang saja,” katanya.
Mantan ketua KPUD Kabupaten Bima ini mengatakan semua aturan yang telah ditetapkan harus dijalankan sepenuhnya, hal ini juga memberikan pemahaman dan pendidikan politik yang cerdas kepada masyarakat, bukan malah mengajak masyarakat melanggarnya. “Kita ingin demokrasi ini kita mulai, kapan lagi memberikan pendidikan politik yang sehat kepada masyarakat jika tidak dilakukan pada momen seperti ini sekarang,” ungkapnya.
Setelah bertemu beberapa saat dengan ketua KPUD Kabupaten Bima, tiga pasangan calon Bupati Bima dan timnya yang protes itu juga melanjutkan ke kantor Panwaslu untuk menyampaikan protes terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pasangan Incumbent. (Tim.01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar