KOTABIMA,TIMUR- Senin depan (26/4) perseteruan antara PGRI versus Pemkot Bima di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram memasuki tahapan pembacaan kesimpulan. Tim Penasihat Hukum Pemerintah Kota Bima telah menyelesaikan kesimpulan dan alasan berkaitan dengan kasus itu. Demikian disampaikan ketua Tim PH Pemkot Bima, Syahrullah SH MH, di ruang kerjanya Selasa (21/4).
Tim PH Pemkot Bima, akan membacakan kesimpulan dan alasan yang berkaitan dengan tuntutan para guru tentang mutasi yang dilakukan Pemkot Bima Kamis ini di PTUN Mataram.
Kepada Koran Timur, Ketua Tim Syahrullah, SH,MH, mengatakan, kesimpulan yang akan disampaikan pihaknya, merujuk dari fakta hukum bahwa tuntutan para guru, memang tidak bisa membuktikan secara syah dan menyakinkan, kalau mutasi dan kepindahan tempat mengajar ada unsur kesengajaan yang tak berdasar, “Pemindahan dan mutasi yang dilakukan tidak ada bukti kesewenangan. Karena pada prinsipnya, setiap mutasi yang dilakukan selama ini, baik di berbagai instansi dan para guru, telah memenuhi proses dan mekanisme yang di amanatkan undang-undang,” ujar Syahrullah.
Proses mutasi yang dilakukan Baperjakat ujarnya, diawali dari usulan SKPD masing-masing pada Walikota Bima. Selanjutnya diproses dan dirapatkan di tingkat Baperjakat, “Proses dan irama ini menguatkan fakta hukum, memang tidak ada unsur kesengajaan yang tidak berdasar, terkait mutasi para guru tersebut,” jelasnya.
Kaitan kesimpulan PTUN tentang pihak yang menang dalam gugatan PGRI itu, Syahrullah optimis, memenangkan gugatan tersebut, “Tunggu kesimpulan kamis mendatang. Melihat fakta hukum persidangan, kami yakin memenangkan gugatan PGRI pada pihak Pemkot,” ungkapnya. (Tim.05)
Tim PH Pemkot Bima, akan membacakan kesimpulan dan alasan yang berkaitan dengan tuntutan para guru tentang mutasi yang dilakukan Pemkot Bima Kamis ini di PTUN Mataram.
Kepada Koran Timur, Ketua Tim Syahrullah, SH,MH, mengatakan, kesimpulan yang akan disampaikan pihaknya, merujuk dari fakta hukum bahwa tuntutan para guru, memang tidak bisa membuktikan secara syah dan menyakinkan, kalau mutasi dan kepindahan tempat mengajar ada unsur kesengajaan yang tak berdasar, “Pemindahan dan mutasi yang dilakukan tidak ada bukti kesewenangan. Karena pada prinsipnya, setiap mutasi yang dilakukan selama ini, baik di berbagai instansi dan para guru, telah memenuhi proses dan mekanisme yang di amanatkan undang-undang,” ujar Syahrullah.
Proses mutasi yang dilakukan Baperjakat ujarnya, diawali dari usulan SKPD masing-masing pada Walikota Bima. Selanjutnya diproses dan dirapatkan di tingkat Baperjakat, “Proses dan irama ini menguatkan fakta hukum, memang tidak ada unsur kesengajaan yang tidak berdasar, terkait mutasi para guru tersebut,” jelasnya.
Kaitan kesimpulan PTUN tentang pihak yang menang dalam gugatan PGRI itu, Syahrullah optimis, memenangkan gugatan tersebut, “Tunggu kesimpulan kamis mendatang. Melihat fakta hukum persidangan, kami yakin memenangkan gugatan PGRI pada pihak Pemkot,” ungkapnya. (Tim.05)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar