Bima, TIMUR- Berkaitan dengan dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh calon Incumbent, ketua KPUD Kabupaten Bima Drs Ichwan P Syamsuddin, MAP menyatakan pihaknya tidak bisa mengintervensi calon untuk bersosialisasi, jika ditemukan pelanggaran maka yang berhak melaporkannya adalah kewenangan dari Panitia Penagawas Pemilu (Panwaslu).
“Kita tidak bisa menghentikan kegiatan yang mengarah ke pelanggaran, yang bisa kita lakukan adalah menghimbau mereka agar tidak menggunakan fasilitas nmegara untuk alat kampanye,” katanya di kantor KPUD Kabupaten Bima Jumat (9/4) usai menerima protes dari sejumlah calon.
Namun ia merespon dengan baik dorongan yang dilakukan oleh tiga pasangan calon, termasuk penerapan aturan bagi calon incumbent yang tidak boleh menggunakan program BBGRM sebagai alat terselubung untuk kegiatan kampanye. “Kami di sini cukup merespon apa yang disampaikan oleh tiga pasangan calon, dan kita katakan KPUD hanya berhak menghimbau jika ada pelanggaran, karena ada yang berhak menindak,” katanya.
Ichwan juga merespon laporan dari tiga pasangan calon yang menyoal ada kehadiran pasangan Wakil Bupati calon incumbent saat berjalannya program BBGRM. “Kita tidak boleh menghentikan kegiatan pemerintah daerah, oleh karena itdak ada kewenangan kita untuk itu,” ujarnya. (Tim.01)
“Kita tidak bisa menghentikan kegiatan yang mengarah ke pelanggaran, yang bisa kita lakukan adalah menghimbau mereka agar tidak menggunakan fasilitas nmegara untuk alat kampanye,” katanya di kantor KPUD Kabupaten Bima Jumat (9/4) usai menerima protes dari sejumlah calon.
Namun ia merespon dengan baik dorongan yang dilakukan oleh tiga pasangan calon, termasuk penerapan aturan bagi calon incumbent yang tidak boleh menggunakan program BBGRM sebagai alat terselubung untuk kegiatan kampanye. “Kami di sini cukup merespon apa yang disampaikan oleh tiga pasangan calon, dan kita katakan KPUD hanya berhak menghimbau jika ada pelanggaran, karena ada yang berhak menindak,” katanya.
Ichwan juga merespon laporan dari tiga pasangan calon yang menyoal ada kehadiran pasangan Wakil Bupati calon incumbent saat berjalannya program BBGRM. “Kita tidak boleh menghentikan kegiatan pemerintah daerah, oleh karena itdak ada kewenangan kita untuk itu,” ujarnya. (Tim.01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar