KOTA BIMA,TIMUR-
Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima, Drs H Alwy Hardi menganggap insiden Ujian Akhir Nasional (UAN) di ruang II SMKN 3 Kota Bima manusiawi. Tanggapan itu dilontarkan oleh Alwy kepada sejumlah wartawan berkaiatan dengan keteledoran pihak panitia yang berimbas pada dirugikannya siswa yang ikut UAN di sekolah itu.
Menurutnya insiden itu di luar kemampuan pelaksana ujian (pengawas, pihak sekolah, TPI ). Ia juga beranggapan yang terjadi pada pelaksanaan ujian nasional diruangan II SMKN 3 Kota Bima itu semata-mata karena unsur ketidaksengajaan, karena pada saat itu antara pengawas dan siswa tidak satupun yang mendengar bunyi bel kedua sebagai penanda waktu mengisi soal-soal segera dilaksanakan.
Namun Alwy langsung memanggil semua unsur terkait dan panitia pelaksana ujian nasional untuk segera melakukan rapat koordinasi terkait dengan kasus yang terjadi, dalam rapat tersebut terungkap jika insiden SMKN 3 Kota Bima tidak ada unsur kesengajaan atau kesalahan manusiawi. Alwy juga meminta penjelasan dari sejumlah unsur, baik pengawas, pihak sekolah dan tim pemantau independent. “Tidak ada unsur kesengajaan atau over error pelaksanaan ujian diruang tersebut, bahwa apa yang terjadi pada saat itu murni ketidaksengajaan dan tidak mendengar bunyi bel kedua sebagai pertanda bahwa pengisian soal-soal segera dimulai,” paparnya.
Ia menepis anggapan yang berkembang jika masalah itu muncul lantaran adanya persaingan antar sekolah yang ingin memunculkan nama-nama siswanya menjadi yang terbaik, karena pengawas yang mengawasi ujian tersebut adalah guru dan pihak sekolah lain (pengawasan dengan memakai sistem silang penuh) dan waktu 120 menit yang dialokasikan untuk pelaksanaan ujian itu tidak ada toleransi waktu tambahan.
Masalah kelulusan siswa ujarnya akan dilihat dari hasil yang dikerjakan oleh setiap siswa, hal itu tidak bisa diintervensi oleh siapapun, karena mekanisme penilaian sudah diatur sesuai dengan protap yang telah ditentukan secara nasional. “Jadi tidak ada alasan, kalaupun nantinya tidak lulus maka sesuai dengan mekanisme dan petunjuk pelaksanaan prosedurnya adalah melakukan ujian ulang sesuai jadwal, yakni ujian ulangan bagi yang tidak lulus dan ujian susulan bagi yang tidak lulus,” ujarnya. (Tim.05)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar