Senin, 29 Maret 2010

Dewan Paripurnakan Pemberhentian dan Pengangkatan Walikota Bima

KOTA BIMA,TIMUR-
DPRD Kota Bima Jumat (26/3) menggelar rapat paripurna berkaitan dengan pemberhentian dan pengangkatan Walikota Bima secara definitif. Paripurna mengagendakan pemberhentian dengan hormat Walikota Bima Drs HM Nur H Alatif dari Walikota definitif dan mengangkat HM Qurais H Abidin SE Wakil Walikota Bima menjadi Walikota Bima karena berhalangan tetap.
Ketua DPRD Kota Bima dalam pengantarnya menjelaskan, paripurna segera dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang No 23 Tahun 2005, yakni apabila Walikota definitif tidak dapat menjalankan pemerintahan disebabkan beberapa hal antara lain mengundurkan diri, meninggal dunia dan lain sebagainya, selama enam bulan berturut-turut maka perlu diangkat Walikota baru secara definitif pula.
Saat ini Drs HM Nur H A latif telah meninggal dunia dan berhalangan tetap,  maka untuk menjaga kekosongan jabatan Walikota yang ditinggalkan almarhum, ujarnya perlu diangkat Walikota baru yang tidak lain adalah Wakil Walikota Bima HM Qurais H Abidin SE. “Pemberhentian dan pengangkatan Walikota Bima adalah sesuai dengan perintah undang-undang,” jelasnya.
Untuk mengenang jasa almarhum seperti semboyangnya Jangan Biarkan Matahari Berlalu Tanpa Makna, kata Fera perlu kita teruskan dalam rangka meneruskan segala cita-cita luhur Almarhum dalam menata dan membangun tanpa kenal lelah untuk yang ditinggal almarhum. “Seyogyanyalah berpikir dan bekerja membangun daerah ini seperti yang telah disemboyang almarhum tersebut,” demikian ketua DPRD.
Putusan rapat paripurna dewan tersebut juga memuat dasar hukum pemberhentian dan pengangkatan Walikota Bima definitif yakni Surat Wakil Walikota Bima tentang meninggalnya Walikota Bima Almarhum Drs HM Nur H Alatif, Surat Sekda Kota Bima tentang pengisian jabatan Walikota Bima, Pengumuman resmi Pemkot Bima tentang wafatnya Drs HM Nur H Alatif, Akta Kematian sehingga ditetapkanlah Wakil Walikota Bima HM Qurais H Abidin SE sebagai Walikota Bima untuk menggantikan Walikota Bima Drs HM Nur H Alatif sampai berakhir periode jabatan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.
Hasil paripurna dewan tersebut ujar dia adalah sifatnya sebuah ketetapan pengusulan. Sedangkan untuk kelanjutan dari hasil paripurna itu akan disampaikan ke Gubernur NTB untuk direkomendasikan ke Mendagri sebagai pembantu Presiden RI. Proses selanjutnya adalah menunggu hasil keputusan Mendagri, baru dilakukan paripurna berikutnya yaitu pelantikan Walikota Definitif. (Tim.05)

Tidak ada komentar: