Kamis, 03 Desember 2009

Sejumlah Kades Tuntut Hak atas PNPM

Kendati sudah berlangsung sejak tahun 2007 lalu, program Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di sejumlah Desa rupanya masih menuai kendala, buktinya sejumlah kepala Desa di Kabupaten Bima menuntut bagian 5 persen dari dana PNPM.
Bima, Timur - Sejumlah Kepala Desa mendatangi sekretariat DPRD Kabupaten Bima untuk menyampaikan tuntutan atas apa yang menjadi hak mereka itu. Selain menuntut hak sejumlah kepala desa tersebut juga protes tidak adanya transparansi pengelolaan dana PNPM yang masuk ke desa mereka.
Kepala Desa Nggelu Kecamatan Lambu, Kamirudin mengaku sejak dilaksanakannya program tersebut mestinya ada bagian 5 persen untuk belanja daerah, yakni untuk biaya perjalanan dinas dan lainnya, namun anehnya dana tersebut tidak pernah mereka terima, meski program fisik berjalan dengan baik di sejumlah desa, Kamirudin menduga ada penyimpangan pengelolana dana tersebut. “Kita dating kemari ingin meminta kejelasan atas danma tersebut, jika perlu kita akan protes ramai-ramai kjalau tidak ada transparansi,” katanya di holet La Ila, kamis kemarin.
Ia mengakui yang tidak beres adalah dana operasonal desa dan lembaga yang ada di desa, selama ini tidak dijelaskan proses hak atas dana tersebut,  bahkan mereka tidak pernah menerimanya, sedangkan dana PNPM di Kabupaten Bima tahun 2009 saja tidak kurang dari Rp19 miliar, artinya kata dia ada sekitar Rp900 juta yang pengelolaannya tidak jelas.
Kamarudin mengaku, dana tersebut ditanggung pemerintah pusat 80 persen, sedangkan daerah menyediakan dana sharing sebesar 20 persen. “Yang kita tuntut adalah hak desa dalam arti untuk operasional pelaksanaa kegiatan, kita menduga dana inimengebndap di daerah, oleh karena itu kita akan tetap meinta pertanggungjawaban, dalam hal ini adalah BPM Des,” katanya.
Ia mengaku tidak saja kepala desa yang datang protes menuntut hak, dari 80 desa yang mendapatkan dana program ada juga dari pihak BPD setempat yang keseluruhannya berjumlah 160 orang, mereka tidak pernah mendapatkan kejelasan penggunaan dana tersebut dari perangkaty daerah yang terkait, Kamarudin mengaku hanya secara umum dijelaskan jika dana sebesar 5 persen tersebut dianggarkan untuk biaya perjalanan dinas, kendati ia dan rekan-rekannya mengaku tidak pernah melakukan perjalanan dinas menggunakan uang tersebut. (Tim.01)

Tidak ada komentar: