Kamis, 03 Desember 2009

Pemetaan Lahan Abadi Tanpa Sosialisasi?

Kota Bima, Timur - Komisi A DPRD Kota Bima menyorot keluarnya Surat Keputusan (SK) Walikota Bima yang menetapkan sejumlah lahan sebagai lahan abadi. Pasalnya keluarnya keputusan itu tidak disertai dengan sosialisasi yang memadai dari Dinas terkait yang menangani masalah tersebut. Akibatnya kendati telah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Bima yang menetapkan sejumlah lahan sebagai lahan abadi yang tidak boleh dibangun gedung apapun, namun kenyataannya masih ada saja warga yang nekad membangun rumah di lokasi tersebut.
Ketua komisi A DPRD Kota Bima Sudirman, SH mengatakan munculnya SK pelarangan tersebut mestinya harus disosialisasikan secara intens oleh perangkat daerah yang mebawahi masalah itu  sehingga masyarakat tidak lagi nekat membangun pada lahan yang ditetapkan. Selain itu harus ada penetapan batas-batas lokasi yang tepat atas keluarnya SK tersebut. “Saya berharap ini tidak akan menjadi masalah di belakang hari, karena kurangnya sosialisasi, ketika pemerintah ingin melakukan penertiban bangunan yang dibangun di atas lahan tadi pemerintah tidak perlu repot bersih tegang dengan warga karena sudah ada aturan yang mengatur,” katanya di secretariat DPRD Kota Bima Rabu (25/11).     
Menurutnya, masyarakat tidak serta merta bias disalahkan ketika mereka mendirikan bangunan di atas lahan mereka, karena keterlambatan keluarnya sosialisasi dan aturan tadi, karena tidak ada aturan yang berlaku surut, namun masyarakat akan salah jika setelah keluar aturan tetap mendirikan bangunan di atas lahan yang dilarang tersebut. “Pemerintah juga harus memiliki planing yang jelas atas lahan, tidak hanya sekedar mengeluarkan aturan agar masyarakat mengerti apa yang direncanakan,” katanya.
Sementara terkait adanya sejumlah bangunan yang sudah terlanjur dibangun ia berharap ada penyelesaian yang tepat antara pemerintah dengan masyarakat pemilik bangunan. “Saya kira agar tidak terjadi masalah harus ada saling komunikasi, dan pemetaan batas-batas yang boleh dibangun harus segera dilakukan,” katanya.
Sementara sejauh ini ujar dia., di dewan sendiri belum ada pembahasan berkaitan dengan penetapan lahan abadi, namun juga berharap kepada masyarakat yang akan mendirikan bangunan agar tyerlebih dahulu berkonsultasi dengan dinas yang mengeluar ijin mendirikan bangunan (IMB). (Tim.01)

Tidak ada komentar: