Pemkot Bima Mengalami Devisit Pembiayaan Rp575 juta
Kota Bima, Korantimur.-
Pemerintah Kota (Pemkot) Bima mengalami devisit pembiayaan dalam tahun anggaran 2010. hal itu berdasarkan selisih total pendapatan dan penerimaan pembiayaan yang dibandingkan dengan alokasi belanja dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp575 juta dalam penghitungan akhir posisi realisasi anggaran 2010.
Devisit pembiayaan terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bima Tentang Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan APBD, Plafon Dan Prioritas Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima Tahun anggaran 2010 diruang sidang DPRD Kota Bima, Jum’at (24/9) yang disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs H Tajudin Amin.
Tajudin mengatakan devisit pembiayaan tersebut adalah sebagai dampak perubahan alokasi belanja sebagai akibat perubahan regulasi alokasi. Jika dilihat dari Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2010 Mengalami ‘defisit pembiayaan sebesar Rp. 575 juta. Untuk sektor pendapatan daerah misalnya, Pemkot mengalami peningkatan sebesar 6,39 persen atau Rp23,341 milyar, dari Rp365,304 milyar menjadi Rp388,646 milyar yang bersumber dari pendapatan tranfer yaitu dana penyesuaian dan otonomi khusus, sementara belanja daerah mengalami peningkatan sebesar Rp.19,724 milyar atau 5,06 persen dari Rp370,111 milyar menjadi Rp.389,135 milyar sebagai konsekuensi penambahan alokasi pendapatan transfer.
Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah mengalami penurunan dari estimasi awal sebesar Rp5,717 milyar atau 27,80 persen dari Rp26,278 milyar menjadi Rp20,561 milyar, demikian pula pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan sebesar Rp1,524 milyar atau 7,64 persen dari Rp21,471 milyar menjadi Rp19,947 milyar.
Jika dievaluasi rumusan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2010 dan pelaksanaannya, maka dipandang perlu untuk dilakukan perubahan baik terhadap pendapatan maupun belanja. Perubahan alokasi pendapatan (bertambah/berkurang) berdampak signifikan terhadap perubahan alokasi belanja sebagai akibat perubahan regulasi alokasi.
Berdasarkan perubahan alokasi pendapatan, belanja dan pembiayaan, menurut Tajudin sebagaimana dikutip kabag Humaspro Lalu Sukarsana,S.Ip dipandang perlu untuk dilakukan perubahan kebijakan perencanaan anggaran sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 dengan tetap memperhatikan arah kebijakan belanja antara lain : penanggulangi kemiskinan, peningkatan akses dan kualitas pendidikan, peningkatan kualitas kesehatan, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan kinerja dan kesejahteraan aparatur melalui penerapan sistem remunerasi dan penganggaran yang berbasis kinerja. Untuk itu diperlukan kelembagaan, dan ketatalaksanaan, serta sistem pengawasan dan akuntabilitas menuju peningkatan kapasitas pemerintah daerah melalui tertib administrasi mewujudkan kota bima yang beriman (bersih, aman dan nyaman), hal tersebut juga sesuai dengan
Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 Perubahan Atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dijelaskan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi: perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.
Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 Perubahan Atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dijelaskan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi: perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.
Lebih lanjut Tajudin mengatakan, prioritas plafon anggaran sementara kota bima tahun anggaran 2010 meliputi, perubahan asumsi kebijakan pendapatan, perubahan kebijakan program dan kegiatan seiring perubahan kebijakan pendapatan, perubahan kebijakan pembiayaan menuju penganggaran yang berimbang, dan Perubahan Organisasi Perangkat Daerah. (Tim.01)