Selasa, 28 September 2010


Pemkot Bima Mengalami Devisit Pembiayaan Rp575 juta
Kota Bima, Korantimur.-
Pemerintah Kota (Pemkot) Bima mengalami devisit pembiayaan dalam tahun anggaran 2010. hal itu berdasarkan selisih total pendapatan dan penerimaan pembiayaan yang dibandingkan dengan alokasi belanja  dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp575 juta dalam penghitungan akhir posisi realisasi anggaran 2010.
Devisit pembiayaan terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bima Tentang Penyampaian Rancangan  Kebijakan Umum Anggaran Perubahan APBD, Plafon Dan Prioritas Anggaran Sementara Perubahan  Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima Tahun anggaran 2010 diruang sidang DPRD Kota Bima, Jum’at (24/9) yang disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs H Tajudin Amin.
Tajudin mengatakan devisit pembiayaan tersebut adalah sebagai dampak perubahan alokasi belanja sebagai  akibat perubahan regulasi alokasi. Jika dilihat dari   Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2010 Mengalami  ‘defisit pembiayaan sebesar Rp. 575 juta. Untuk sektor  pendapatan daerah misalnya, Pemkot mengalami peningkatan sebesar 6,39 persen atau Rp23,341 milyar, dari Rp365,304 milyar menjadi Rp388,646 milyar yang bersumber dari pendapatan tranfer yaitu dana penyesuaian dan otonomi khusus, sementara belanja daerah mengalami peningkatan sebesar Rp.19,724 milyar atau 5,06 persen dari Rp370,111 milyar menjadi Rp.389,135 milyar sebagai konsekuensi penambahan alokasi pendapatan transfer.
Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah mengalami penurunan dari estimasi awal sebesar Rp5,717 milyar  atau 27,80 persen dari Rp26,278 milyar menjadi Rp20,561 milyar, demikian pula pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan sebesar Rp1,524 milyar atau 7,64 persen dari Rp21,471 milyar menjadi Rp19,947 milyar.
Jika dievaluasi rumusan APBD Kota  Bima Tahun Anggaran 2010 dan pelaksanaannya, maka dipandang perlu untuk dilakukan perubahan baik terhadap pendapatan maupun belanja. Perubahan alokasi pendapatan (bertambah/berkurang) berdampak signifikan terhadap perubahan alokasi belanja sebagai  akibat perubahan regulasi alokasi.
Berdasarkan perubahan alokasi pendapatan,  belanja dan pembiayaan, menurut Tajudin sebagaimana dikutip kabag Humaspro Lalu Sukarsana,S.Ip dipandang perlu untuk dilakukan perubahan kebijakan perencanaan anggaran sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 dengan tetap memperhatikan arah kebijakan belanja antara lain : penanggulangi kemiskinan, peningkatan akses dan kualitas pendidikan, peningkatan kualitas kesehatan, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan kinerja dan kesejahteraan aparatur melalui penerapan sistem remunerasi dan penganggaran yang berbasis kinerja. Untuk itu diperlukan kelembagaan, dan ketatalaksanaan, serta sistem pengawasan dan akuntabilitas menuju peningkatan kapasitas pemerintah daerah melalui  tertib administrasi mewujudkan kota bima yang beriman (bersih, aman dan nyaman), hal tersebut juga sesuai dengan
 Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 Perubahan Atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dijelaskan bahwa  perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi: perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.
Lebih lanjut Tajudin mengatakan, prioritas plafon anggaran sementara kota bima tahun anggaran 2010 meliputi, perubahan  asumsi kebijakan pendapatan, perubahan kebijakan program dan kegiatan seiring perubahan kebijakan pendapatan, perubahan kebijakan pembiayaan menuju penganggaran yang berimbang, dan Perubahan Organisasi Perangkat Daerah. (Tim.01)



Pemkot Bima Mengalami Devisit Pembiayaan Rp575 juta
Kota Bima, Korantimur.-
Pemerintah Kota (Pemkot) Bima mengalami devisit pembiayaan dalam tahun anggaran 2010. hal itu berdasarkan selisih total pendapatan dan penerimaan pembiayaan yang dibandingkan dengan alokasi belanja  dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp575 juta dalam penghitungan akhir posisi realisasi anggaran 2010.
Devisit pembiayaan terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bima Tentang Penyampaian Rancangan  Kebijakan Umum Anggaran Perubahan APBD, Plafon Dan Prioritas Anggaran Sementara Perubahan  Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima Tahun anggaran 2010 diruang sidang DPRD Kota Bima, Jum’at (24/9) yang disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs H Tajudin Amin.
Tajudin mengatakan devisit pembiayaan tersebut adalah sebagai dampak perubahan alokasi belanja sebagai  akibat perubahan regulasi alokasi. Jika dilihat dari   Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2010 Mengalami  ‘defisit pembiayaan sebesar Rp. 575 juta. Untuk sektor  pendapatan daerah misalnya, Pemkot mengalami peningkatan sebesar 6,39 persen atau Rp23,341 milyar, dari Rp365,304 milyar menjadi Rp388,646 milyar yang bersumber dari pendapatan tranfer yaitu dana penyesuaian dan otonomi khusus, sementara belanja daerah mengalami peningkatan sebesar Rp.19,724 milyar atau 5,06 persen dari Rp370,111 milyar menjadi Rp.389,135 milyar sebagai konsekuensi penambahan alokasi pendapatan transfer.
Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah mengalami penurunan dari estimasi awal sebesar Rp5,717 milyar  atau 27,80 persen dari Rp26,278 milyar menjadi Rp20,561 milyar, demikian pula pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan sebesar Rp1,524 milyar atau 7,64 persen dari Rp21,471 milyar menjadi Rp19,947 milyar.
Jika dievaluasi rumusan APBD Kota  Bima Tahun Anggaran 2010 dan pelaksanaannya, maka dipandang perlu untuk dilakukan perubahan baik terhadap pendapatan maupun belanja. Perubahan alokasi pendapatan (bertambah/berkurang) berdampak signifikan terhadap perubahan alokasi belanja sebagai  akibat perubahan regulasi alokasi.
Berdasarkan perubahan alokasi pendapatan,  belanja dan pembiayaan, menurut Tajudin sebagaimana dikutip kabag Humaspro Lalu Sukarsana,S.Ip dipandang perlu untuk dilakukan perubahan kebijakan perencanaan anggaran sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 dengan tetap memperhatikan arah kebijakan belanja antara lain : penanggulangi kemiskinan, peningkatan akses dan kualitas pendidikan, peningkatan kualitas kesehatan, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan kinerja dan kesejahteraan aparatur melalui penerapan sistem remunerasi dan penganggaran yang berbasis kinerja. Untuk itu diperlukan kelembagaan, dan ketatalaksanaan, serta sistem pengawasan dan akuntabilitas menuju peningkatan kapasitas pemerintah daerah melalui  tertib administrasi mewujudkan kota bima yang beriman (bersih, aman dan nyaman), hal tersebut juga sesuai dengan
 Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 Perubahan Atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dijelaskan bahwa  perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi: perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.
Lebih lanjut Tajudin mengatakan, prioritas plafon anggaran sementara kota bima tahun anggaran 2010 meliputi, perubahan  asumsi kebijakan pendapatan, perubahan kebijakan program dan kegiatan seiring perubahan kebijakan pendapatan, perubahan kebijakan pembiayaan menuju penganggaran yang berimbang, dan Perubahan Organisasi Perangkat Daerah. (Tim.01)



Dana Gapoktan Desa Labuan Kananga “Menguap”
Bima, Korantimur.-
Anggaran Gabungan kelompok Tani (Gapotan) tahun 2010 di Desa Labuan Kananga Kecamatan Tambora diduga digelapkan. Anggaran sebesar Rp100 juta yang terealisasi dua tahap itu oleh ketua Gapoktan Wadoyo Amen tidak diserahkan kepada 4 kelompok tani yang berhak menerimanya.
Informasi yang diperoleh Korantimur di lokasi, anggaran yang sudah dicairkan untuk 2 tahap itu mestinya diberikan kepada 4 kelompok yang sudah terdata, yakni kelompok Sori Sumba, Mekar Sari, Ngawa Sama dan Doro Lede. Empat kelompok tersebut meski telah berbadan hukum, namun tidak pernah mendapatkan dana yang seharusnya mereka terima.
Imbasnya sejumlah petani yang ada dalam empat kelompok tersebut kecewa karena mengalami gagal panen lantaran dana yang seharusnya dibelikan obat-obatan pertanian itu tidak pernah diserahkan kepada mereka. Sejumlah petani di wilayah itu mempertanyakan bantuan yang seharusnya mereka terima dari ketua Gapoktan sejak dana itu direalisasikan melalui BKP4 Kabupaten Bima, meski empat kelompok sudah terdata dan sudah syah mendapatkan dana, anehnya mereka belum menerima sepersenpun dana yang dimaksud. “Jelas kami mempertanyakan realisasi dana ini, karena kami tahu jika dana itu sudah dicairkan,” kata salah seorang petani di wilayah tersebut.
Dana tersebut diakui telah terealisasi, namun tidak jelas dugunakan untuk apa oleh ketua Gapoktan, sejak direalisasikan hingga saat ini, para petani hanya mengandalkan modal sendiri sehingga berimbas pada kegagalan panen bagi para petani dikarenakan dana yang minim.
Hasil invenstigasi langsung wartawan media ini, Rabu (15/9) lalu, 4 kelompok tidak difungsikan oleh ketua Gapotan, sehingga sampai hari ini, 4 kelompok tersebut tidak mendapatkan apa-apa dari dana tersebut. Dana puluhan juta rupiah itu langsung masuk ke rekening  mendahara Gapoktan, Junari, kemudian anggaran itu dicairkan langsung oleh ketua dan bendahara.
Ketua Gapoktan, Wardoyo Amen, yang dikonfirmasi berkaitan dengan masalah tersebut cenderung menghindar, bahkan ketika dihubungi via selulernya yang bersangkutan tidak pernah mengaktifkan HP.
Sementara sekertaris Gapotan, Emilya, enggan berkomentar berkaitan dengan masalah tersebut. Emiliya yang juga menantu Wardoyo  mengaku tidak tahu apa-apa tentang uang yang digelapkan oleh ketua tersebut. “Saya tidak tau apa – apa dan tidak paham dengan bantuan anggaran gabungan kelompok tani tersebut, saya hanya atas nama saja sebagai sekertaris ketua gabungan kelompok tani,” ujarnya.
Sedangkan bendahara Gapoktan, Junari yang ditemui, mengaku anggaran tersebut memang masuk ke rekening dirinya selaku bendahara, namun anehnya setelah dicairkan anggaran itu langsung dipegang oleh ketua. “Jadi wewenang saya selaku bendahara sudah diambil alih oleh Ketua tersebut,” ujarnya.
Kepala Desa Labuhan Kananga, Abdul Rahman Ahmad, mengaku hingga saat ini belum ada laporan  dari penggunaan ataupun realisasi dana tersebut. Menurut informasi yang diterimanya, anggaran tersebut direalisasikan dua tahap, yakni masing-masing tahapan sebesar Rp50 juta, dana tersebut seharusnya akan dibelikan obat-obatan pertanian, tarpal dan karung untuk para petani. Namun kenyataanya tidak pernah didapatkan oleh petani yang tergabung dalam empat kelompok yang disebutkan. “Saya selaku kepala desa merasa kalau saya tidak punya wewenang dalam program  gabungan kelompok tani, karena Wardoyo Amen yang sempat saya tanya tentang program gabungan kelompok tani tidak membolehkan saya terlalu ikut campur tentang dana tersebut,” paparnya.
Hingga saat ini kejelasan penggunaan dana negara tersebut tidak diketahui rimbanya, bahkan terkesan ditutupi jumlah dan realisasinya oleh ketua. Hingga berita ini diturunkan, tidak penjelasan apapun dari ketua Gapoktan tentang penggunaaan dana tersebut. (Tim.05 )


Dana Gapoktan Desa Labuan Kananga “Menguap”
Bima, Korantimur.-
Anggaran Gabungan kelompok Tani (Gapotan) tahun 2010 di Desa Labuan Kananga Kecamatan Tambora diduga digelapkan. Anggaran sebesar Rp100 juta yang terealisasi dua tahap itu oleh ketua Gapoktan Wadoyo Amen tidak diserahkan kepada 4 kelompok tani yang berhak menerimanya.
Informasi yang diperoleh Korantimur di lokasi, anggaran yang sudah dicairkan untuk 2 tahap itu mestinya diberikan kepada 4 kelompok yang sudah terdata, yakni kelompok Sori Sumba, Mekar Sari, Ngawa Sama dan Doro Lede. Empat kelompok tersebut meski telah berbadan hukum, namun tidak pernah mendapatkan dana yang seharusnya mereka terima.
Imbasnya sejumlah petani yang ada dalam empat kelompok tersebut kecewa karena mengalami gagal panen lantaran dana yang seharusnya dibelikan obat-obatan pertanian itu tidak pernah diserahkan kepada mereka. Sejumlah petani di wilayah itu mempertanyakan bantuan yang seharusnya mereka terima dari ketua Gapoktan sejak dana itu direalisasikan melalui BKP4 Kabupaten Bima, meski empat kelompok sudah terdata dan sudah syah mendapatkan dana, anehnya mereka belum menerima sepersenpun dana yang dimaksud. “Jelas kami mempertanyakan realisasi dana ini, karena kami tahu jika dana itu sudah dicairkan,” kata salah seorang petani di wilayah tersebut.
Dana tersebut diakui telah terealisasi, namun tidak jelas dugunakan untuk apa oleh ketua Gapoktan, sejak direalisasikan hingga saat ini, para petani hanya mengandalkan modal sendiri sehingga berimbas pada kegagalan panen bagi para petani dikarenakan dana yang minim.
Hasil invenstigasi langsung wartawan media ini, Rabu (15/9) lalu, 4 kelompok tidak difungsikan oleh ketua Gapotan, sehingga sampai hari ini, 4 kelompok tersebut tidak mendapatkan apa-apa dari dana tersebut. Dana puluhan juta rupiah itu langsung masuk ke rekening  mendahara Gapoktan, Junari, kemudian anggaran itu dicairkan langsung oleh ketua dan bendahara.
Ketua Gapoktan, Wardoyo Amen, yang dikonfirmasi berkaitan dengan masalah tersebut cenderung menghindar, bahkan ketika dihubungi via selulernya yang bersangkutan tidak pernah mengaktifkan HP.
Sementara sekertaris Gapotan, Emilya, enggan berkomentar berkaitan dengan masalah tersebut. Emiliya yang juga menantu Wardoyo  mengaku tidak tahu apa-apa tentang uang yang digelapkan oleh ketua tersebut. “Saya tidak tau apa – apa dan tidak paham dengan bantuan anggaran gabungan kelompok tani tersebut, saya hanya atas nama saja sebagai sekertaris ketua gabungan kelompok tani,” ujarnya.
Sedangkan bendahara Gapoktan, Junari yang ditemui, mengaku anggaran tersebut memang masuk ke rekening dirinya selaku bendahara, namun anehnya setelah dicairkan anggaran itu langsung dipegang oleh ketua. “Jadi wewenang saya selaku bendahara sudah diambil alih oleh Ketua tersebut,” ujarnya.
Kepala Desa Labuhan Kananga, Abdul Rahman Ahmad, mengaku hingga saat ini belum ada laporan  dari penggunaan ataupun realisasi dana tersebut. Menurut informasi yang diterimanya, anggaran tersebut direalisasikan dua tahap, yakni masing-masing tahapan sebesar Rp50 juta, dana tersebut seharusnya akan dibelikan obat-obatan pertanian, tarpal dan karung untuk para petani. Namun kenyataanya tidak pernah didapatkan oleh petani yang tergabung dalam empat kelompok yang disebutkan. “Saya selaku kepala desa merasa kalau saya tidak punya wewenang dalam program  gabungan kelompok tani, karena Wardoyo Amen yang sempat saya tanya tentang program gabungan kelompok tani tidak membolehkan saya terlalu ikut campur tentang dana tersebut,” paparnya.
Hingga saat ini kejelasan penggunaan dana negara tersebut tidak diketahui rimbanya, bahkan terkesan ditutupi jumlah dan realisasinya oleh ketua. Hingga berita ini diturunkan, tidak penjelasan apapun dari ketua Gapoktan tentang penggunaaan dana tersebut. (Tim.05 )

Anggaran Gapoktan Desa Labuan Kananga "Menguap"



Dana Gapoktan Desa Labuan Kananga “Menguap”
Bima, Korantimur.-
Anggaran Gabungan kelompok Tani (Gapotan) tahun 2010 di Desa Labuan Kananga Kecamatan Tambora diduga digelapkan. Anggaran sebesar Rp100 juta yang terealisasi dua tahap itu oleh ketua Gapoktan Wadoyo Amen tidak diserahkan kepada 4 kelompok tani yang berhak menerimanya.
Informasi yang diperoleh Korantimur di lokasi, anggaran yang sudah dicairkan untuk 2 tahap itu mestinya diberikan kepada 4 kelompok yang sudah terdata, yakni kelompok Sori Sumba, Mekar Sari, Ngawa Sama dan Doro Lede. Empat kelompok tersebut meski telah berbadan hukum, namun tidak pernah mendapatkan dana yang seharusnya mereka terima.
Imbasnya sejumlah petani yang ada dalam empat kelompok tersebut kecewa karena mengalami gagal panen lantaran dana yang seharusnya dibelikan obat-obatan pertanian itu tidak pernah diserahkan kepada mereka. Sejumlah petani di wilayah itu mempertanyakan bantuan yang seharusnya mereka terima dari ketua Gapoktan sejak dana itu direalisasikan melalui BKP4 Kabupaten Bima, meski empat kelompok sudah terdata dan sudah syah mendapatkan dana, anehnya mereka belum menerima sepersenpun dana yang dimaksud. “Jelas kami mempertanyakan realisasi dana ini, karena kami tahu jika dana itu sudah dicairkan,” kata salah seorang petani di wilayah tersebut.
Dana tersebut diakui telah terealisasi, namun tidak jelas dugunakan untuk apa oleh ketua Gapoktan, sejak direalisasikan hingga saat ini, para petani hanya mengandalkan modal sendiri sehingga berimbas pada kegagalan panen bagi para petani dikarenakan dana yang minim.
Hasil invenstigasi langsung wartawan media ini, Rabu (15/9) lalu, 4 kelompok tidak difungsikan oleh ketua Gapotan, sehingga sampai hari ini, 4 kelompok tersebut tidak mendapatkan apa-apa dari dana tersebut. Dana puluhan juta rupiah itu langsung masuk ke rekening  mendahara Gapoktan, Junari, kemudian anggaran itu dicairkan langsung oleh ketua dan bendahara.
Ketua Gapoktan, Wardoyo Amen, yang dikonfirmasi berkaitan dengan masalah tersebut cenderung menghindar, bahkan ketika dihubungi via selulernya yang bersangkutan tidak pernah mengaktifkan HP.
Sementara sekertaris Gapotan, Emilya, enggan berkomentar berkaitan dengan masalah tersebut. Emiliya yang juga menantu Wardoyo  mengaku tidak tahu apa-apa tentang uang yang digelapkan oleh ketua tersebut. “Saya tidak tau apa – apa dan tidak paham dengan bantuan anggaran gabungan kelompok tani tersebut, saya hanya atas nama saja sebagai sekertaris ketua gabungan kelompok tani,” ujarnya.
Sedangkan bendahara Gapoktan, Junari yang ditemui, mengaku anggaran tersebut memang masuk ke rekening dirinya selaku bendahara, namun anehnya setelah dicairkan anggaran itu langsung dipegang oleh ketua. “Jadi wewenang saya selaku bendahara sudah diambil alih oleh Ketua tersebut,” ujarnya.
Kepala Desa Labuhan Kananga, Abdul Rahman Ahmad, mengaku hingga saat ini belum ada laporan  dari penggunaan ataupun realisasi dana tersebut. Menurut informasi yang diterimanya, anggaran tersebut direalisasikan dua tahap, yakni masing-masing tahapan sebesar Rp50 juta, dana tersebut seharusnya akan dibelikan obat-obatan pertanian, tarpal dan karung untuk para petani. Namun kenyataanya tidak pernah didapatkan oleh petani yang tergabung dalam empat kelompok yang disebutkan. “Saya selaku kepala desa merasa kalau saya tidak punya wewenang dalam program  gabungan kelompok tani, karena Wardoyo Amen yang sempat saya tanya tentang program gabungan kelompok tani tidak membolehkan saya terlalu ikut campur tentang dana tersebut,” paparnya.
Hingga saat ini kejelasan penggunaan dana negara tersebut tidak diketahui rimbanya, bahkan terkesan ditutupi jumlah dan realisasinya oleh ketua. Hingga berita ini diturunkan, tidak penjelasan apapun dari ketua Gapoktan tentang penggunaaan dana tersebut. (Tim.05 )